Penulis Lainnya

Waskito Hadi



Beyond the call of duty, good governance bukanlah mimpi belaka


10 Mei 2022
Masih hangat terngiang karena belum lama tercetus sebuah gagasan yang dilontarkan Ketua BPK RI Prof. Dr. Anwar Nasution, berupa enam bentuk inisiatif untuk mendorong percepatan pembangunan sistem pembukuan dan manajemen keuangan negara. Keenam bentuk inisiatif tersebut kemudian dikenal dengan nama yang akhir-akhir ini cukup beken disebut Beyond The Call of Duty. Bentuk inisiatif dari BPK RI tersebut yang pertama adalah mewajibkan semua auditee (pihak/entitas yang diperiksa) menyerahkan sebuah Management Representation Letter (MRL) kepada BPK RI sebagai pernyataan dari seorang pimpinan tertinggi organisasi Pemerintahan bahwa laporan keuangan yang dibuatnya dan diserahkan kepada BPK RI tersebut telah disajikan secara wajar sesuai Standar Akuntansi Pemerintah (SAP). Dengan begitu Laporan Keuangan Pemerintah baik pusat maupun daerah tanpa toleransi lagi sudah seharusnyalah sesuai prinsip yang berlaku umum serta berpedoman pada PP Nomor 24 tahun 2005 tentang SAP tersebut.
2008_ART_PP_WART_01.pdf



Pengaruh earning performance dan proporsi PAD LKPD 2015 terhadap kemandirian daerah di Jawa Tengah


30 Juni 2017
Penelitian ini dilakukan dengan data sekunder berupa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2015 di Jawa Tengah yang bertujuan untuk mengetahui besar pengaruh Earning Performance dan proporsi PAD terhadap kemandirian daerah baik secara parsial maupun simultan menggunakan analisis jalur (path analysis) dengan metode sensus. Populasi penelitian ini adalah sebanyak 36 LKPD TA 2015 di Jawa Tengah yang telah diperiksa oleh BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah dan hasil pemeriksaannya telah disampaikan ke lembaga perwakilan rakyat, dalam hal ini DPRD provinsi/kota/kabupaten di Jawa Tengah. Seluruh elemen populasi diteliti dan menjadi sasaran akhir populasi dalam penelitian ini. Hasil analisis data dengan SPSS versi 15.0 menunjukkan bahwa earning performance mempengaruhi kemandirian daerah sebesar 3,1% dan besar pengaruh proporsi PAD terhadap kemandirian daerah adalah sebesar 82,4%. Earning performance dan proporsi PAD secara simultan mempengaruhi kemandirian daerah sebesar 89,7% yang ditunjukkan dengan nilai koefisien determinasi (R2) sebesar 0,897 sedangkan variabel independen lain yang tidak dimasukkan dalam model penelitian ini dapat mempengaruhi kemandirian daerah (e) sebesar 10,3%. Hasil analisis menyimpulkan bahwa earning performance dan proporsi PAD berpengaruh terhadap kemandirian daerah baik secara simultan maupun parsial.
2017_ART_PP_JTAK01.pdf



Mendongkrak opini laporan keuangan pemda dengan quality assurance inspektorat daerah di Jawa Tengah


13 Juli 2016
Pemeriksaan LKPD merupakan bagian dari pemeriksaan keuangan yang telah menjadi salah satu tugas dalam jenis pemeriksaan yang dilakukan BPK RI disamping pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Pemeriksaan keuangan bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai (reasonable assurance) bahwa laporan keuangan telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia atau basis akuntansi komprehensif lainnya. Hasil pemeriksaan LKPD memberikan pendapat atau opini atas kewajaran laporan keuangan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). LKPD sebelum diperiksa BPK RI menurut Peraturan Pemerintah RI Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah pada pasal 33 disebutkan bahwa dalam rangka meyakinkan keandalan informasi yang disajikan dalam LKPD sebelum disampaikan Kepala Daerah kepada BPK RI tersebut harus dilakukan reviu oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), dalam hal ini Inspektorat Daerah. Hal ini menunjukkan sebuah peran yang cukup penting yang diemban oleh Inspektorat Daerah. Menurut SPIP pasal 49, inspektorat daerah memiliki wewenang dalam pengawasan terhadap seluruh kegiatan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi satuan kerja perangkat daerah di wilayahnya yang didanai dengan APBD di wilayahnya. Inspektorat daerah harus menjadi quality assurance bagi pemda, sehingga dapat menjamin proses kegiatan berjalan dengan baik, sesuai aturan dari perencanaan sampai dengan pertanggungjawaban kegiatan, memastikan sistem pengendalian internal telah dijalankan dan dipenuhi, serta melakukan penilaian laporan/output kegiatan yang dihasilkan apakah sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
2016_ART_PP_JATE01.pdf



Pengaruh likuiditas dan leverage terhadap kemandirian daerah (studi terhadap laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2007 di wilayah provinsi Aceh)


31 Januari 2010
The research was conducted using secondary data of LKPD TA 2007 in Aceh Province which was proposed to understand the influence of liquidity and leverage towards regional autonomy using path analysis with census data partially and simultaneously. The population of this research are audited financial statements of local government in Aceh (LKPD) for the budget year of 2007 by Supreme Audit Board of Indonesia (BPK- RI) Representatives Office in Aceh Province. The audit reports had been published widely through the official site of BPK- RI. The final population of this research were 14 financial statements of local government in Aceh. Using SPSS version 12, the result showed that the influence of liquidity towards regional autonomy was strong with the percentage 74,3%; whereas the percentage of leverage influence towards regional autonomy was 2,2 %. Simultaneous influence of liquidity and leverage towards regional autonomy was showed with determination coefficient value of 0,520. Finally, the percentage of influence of other variables towards regional autonomy (e) was 0,480. Based on the results, it can be concluded that liquidity and leverage have influence towards regional autonomy either simultaneously or partially.
2010_ART_PP_JTRA01.pdf



Kemandirian pemda di Aceh masih instruktif


31 Agustus 2009
Pemberlakukan paket undang-undang otonomi daerah dan keuangan negara dimaksudkan agar tercipta suatu kemandirian daerah. Kemandirian daerah yang dimaksud adalah seberapa besar tingkat kemandirian pemerintah daerah dalam hal pendanaan atau mendanai segala aktivitasnya yang diukur melalui Pendapatan Aslli Daerah (PAD). Menurut literatur, untuk mengukur tingkat kemandirian pemerintah daerah dalam hal pendanaan aktivitasnya baik oeperasional pemerintahan maupun pembangunan daerah digunakan rasio kemandirian. Rasio ini dapat diukur dengan membandingkan jumlah Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap jumlah Dana Alokasi Umum (DAU) ditambah jumlah pinjaman (selain Utang PFK dan Utang Pajak PPN/PPh). Selanjutnya, Paul Hersey dan Kenneth Blanchard mengemukakan bahwa hubungan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam pelaksanaan otononomi daerah, terutama dalam hal pelaksanaan undang-undang tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yaitu pola hubungan instruktif, pola hubungan konsultatif, pola hubungan partisipatif, dan pola hubungan delegatif. Tingkat kemandirian daerah pemda di Aceh secara rata-rata masih berkisar di bawah 25% yakni sebesar 12,06% yang menunjukkan bahwa pola hubungan pemda dengan pemerintah pusat tergolong instruktif, artinya pemda masih mengandalkan dana dari pemerintah pusat dalam membiayai kegiatan operasional pemerintahan dan pembangunan di daerahnya. Namun khusus Pemerintah Provinsi Aceh, tingkat kemandirian daerah mencapai 119,61%. Sedangkan tingkat kemandirian daerah yang agak lumayan untuk kabupaten lain adalah Kabupaten Aceh Utara yakni sebesar 49,61% yang tergolong konsultatif artinya campur tangan pemerintah pusat dalam hal pendanaan sudah mulai berkurang.
2009_ART_PP_PEME01.pdf